Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS 2023

berdasarkan surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag RI nomor B-644.1/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS. serta berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.

bahwa seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang memenuhi persyaratan dapat
diajukan perubahan bentuknya menjadi Institut atau Universitas.

Related Posts

Gelar International Webinar, STAI Nurul Islam Mojokerto Berkolaborasi dengan STAI Muafi Sampang dan STITMU Ngawi

Ahad, 25 Mei 2025 STAI Nurul Islam Mojokerto berkolaborasi dengan STAI Muafi Sampang, dan STITMURead More

STAI Nuris Mojokerto Tingkatkan Kompetensi Pengelola Data Melalui Workshop Kopertais IV Jatim

Sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem informasi dan tata kelola data di lingkungan perguruan tinggiRead More

Perkuat Jejaring Internasional, STAI Nurul Islam Mojokerto teken Kerjasama dengan INTI International University Malaysia

Malang, 8 Mei 2025 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Islam Mojokerto resmi menjalin kerjaRead More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *