Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS 2023

berdasarkan surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag RI nomor B-644.1/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS. serta berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.

bahwa seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang memenuhi persyaratan dapat
diajukan perubahan bentuknya menjadi Institut atau Universitas.

Related Posts

STAI Nuris Mojokerto Sukses Jalankan Program KKN Angkatan Pertama di Pegunungan Mojokerto Selatan

Alhadulillah, STAI Nurul Islam Mojokerto yang berdiri sejak 2022 pada tahun ini menerjunkan mahasiswa angkatanRead More

STAI Nurul Islam Mojokerto Ikut Berpartisipasi Dalam Grand Launching PRIMA Magang PTKI

Dunia kerja kini menuntut lulusan perguruan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi jugaRead More

Gelar International Webinar, STAI Nurul Islam Mojokerto Berkolaborasi dengan STAI Muafi Sampang dan STITMU Ngawi

Ahad, 25 Mei 2025 STAI Nurul Islam Mojokerto berkolaborasi dengan STAI Muafi Sampang, dan STITMURead More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *