Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS 2023
berdasarkan surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag RI nomor B-644.1/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS. serta berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.
bahwa seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang memenuhi persyaratan dapat
diajukan perubahan bentuknya menjadi Institut atau Universitas.
Related Posts
HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR STAI NURUL ISLAM MOJOKERTO KE-3
Civitas Akademika STAI Nurul Islam Mojokerto menggelar Halal bihalal yang ke tiga kalinya pada padaRead More
HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR STAI NURUL ISLAM MOJOKERTO KE-3
Civitas Akademika STAI Nurul Islam Mojokerto menggelar Halal bihalal yang ke tiga kalinya pada padaRead More
Acara Multaqo Alumni, Abah Yai Kenalkan Assabiqunal Awwalun
Sabtu, 22 Februari 2025 digelar acara “Multaqo Alumni” di Gedung Serba Guna (GSG) PP. NurisRead More