Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS 2023
berdasarkan surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag RI nomor B-644.1/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS. serta berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.
bahwa seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang memenuhi persyaratan dapat
diajukan perubahan bentuknya menjadi Institut atau Universitas.
Related Posts
STAI Nuris Mojokerto Sukses Jalankan Program KKN Angkatan Pertama di Pegunungan Mojokerto Selatan
Alhadulillah, STAI Nurul Islam Mojokerto yang berdiri sejak 2022 pada tahun ini menerjunkan mahasiswa angkatanRead More
STAI Nurul Islam Mojokerto Ikut Berpartisipasi Dalam Grand Launching PRIMA Magang PTKI
Dunia kerja kini menuntut lulusan perguruan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi jugaRead More
Gelar International Webinar, STAI Nurul Islam Mojokerto Berkolaborasi dengan STAI Muafi Sampang dan STITMU Ngawi
Ahad, 25 Mei 2025 STAI Nurul Islam Mojokerto berkolaborasi dengan STAI Muafi Sampang, dan STITMURead More