Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS 2023
berdasarkan surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag RI nomor B-644.1/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS. serta berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.
bahwa seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang memenuhi persyaratan dapat
diajukan perubahan bentuknya menjadi Institut atau Universitas.
Related Posts
Dosen STAI Nuris Sukses Jadi Juri Lomba Peringatan Haflah Miladiyah Pondok Pesantren Nurul Islam Mojokerto ke-15
Minggu, 23 Februari 2025. Semangat memperingati Haflah Miladiyah Pondok Pesantren Nurul Islam Mojokerto ke-15 semakinRead More
Expo Kampus STAI Nurul Islam Mojokerto Tahun 2025
Abah Yai Siddiq sampaikan Pentingnya Kemandirian dan Akhlakul Karimah serta Menjaga Akidah. Sabtu, 15 FebruariRead More
INTERNATIONAL SEMINAR & CALL FOR PAPER
STAI Nurul Islam Mojokerto mengadakan Seminar International dan Call For Paper Journal of Linguistics anRead More