Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS 2023
berdasarkan surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag RI nomor B-644.1/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS. serta berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.
bahwa seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang memenuhi persyaratan dapat
diajukan perubahan bentuknya menjadi Institut atau Universitas.
Related Posts
Acara Multaqo Alumni, Abah Yai Kenalkan Assabiqunal Awwalun
Sabtu, 22 Februari 2025 digelar acara “Multaqo Alumni” di Gedung Serba Guna (GSG) PP. NurisRead More
Lomba Hari Ke 2 dalam Rangka Haflah Miladiyah ke 15 Pondok Pesantren Nurul Islam Mojokerto
Senin, 24 Februari 2025 merupakan hari ke dua perlombaan dalam rangka memperingati Haflah Miladiyah keRead More
Dosen STAI Nuris Sukses Jadi Juri Lomba Peringatan Haflah Miladiyah Pondok Pesantren Nurul Islam Mojokerto ke-15
Minggu, 23 Februari 2025. Semangat memperingati Haflah Miladiyah Pondok Pesantren Nurul Islam Mojokerto ke-15 semakinRead More