Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS 2023
berdasarkan surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag RI nomor B-644.1/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS. serta berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.
bahwa seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang memenuhi persyaratan dapat
diajukan perubahan bentuknya menjadi Institut atau Universitas.
Related Posts
Asesmen Lapangan Akreditasi STAI Nurul Islam Mojokerto Berlangsung Lancar
Mojokerto–Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Islam Mojokerto melaksanakan Asesmen Lapangan Akreditasi Institusi Perguruan TinggiRead More
Dosen STAI Nurul Islam Mengikuti Pelatihan Kompetensi Dasar Pendidik (PKDP) 2025 di PTP UIN Malang
Malang — Sebanyak 10 dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Islam Mojokerto mengikuti PelatihanRead More