Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS 2023
berdasarkan surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag RI nomor B-644.1/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS. serta berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.
bahwa seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang memenuhi persyaratan dapat
diajukan perubahan bentuknya menjadi Institut atau Universitas.
Related Posts
Penutupan KKN Dakwah Ke-2 Institut Nurul Islam Mojokerto: Wujud Pengabdian Berkelanjutan Untuk Masyarakat Dawarblandong
Mojokerto – Institut Nurul Islam Mojokerto secara resmi menutup pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) DakwahRead More
Institut Nurul Islam Mojokerto Lantik Pejabat Baru dalam Rapat Rutin Yayasan
Mojokerto — Institut Nurul Islam (INI) Mojokerto melaksanakan pelantikan pejabat baru yang dirangkaikan dengan rapatRead More
STAI Nurul Islam Mojokerto Resmi Beralih Status Menjadi Institut Nurul Islam
Mojokerto, 30 April 2026 | Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Islam Mojokerto resmi beralihRead More
