Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer to Peer Lending pada Fintech Konvensional dan Fintech Syariah di Indonesia

Main Article Content

Septi Tri Wulandari
Khoirun Nasik

Abstract

Era digital membawa dampak yang besar terhadap berbagai sektor teknologi dan informasi, termasuk sektor industry, ekonomi dan keuangan. Pemanfaatan teknologi dalam inovasi lembaga keuangan non bank menyebabkan munculnya Financial Technology atau biasa dikenal Fintech, yang kini semakin beragam jenisnya seperti sistem layanan peer to peer financing yang sedang trend di Indonesia. Fokus masalah yang diuraikan dalam bahasan ini adalah bagaimana mekanisme sistem layanan peer to peer financing pada fintech di Indonesia dan bagaimana perbedaan mekanisme sistem peer to peer financing pada fintech konvensional dan fintech Syariah. Penelitian menggunakan metode deskriptif komparatif dengan sifat pendekatan literature review, yakni mendeskripsikan suatu teori atau temuan yang diperoleh dari berbagai sumber yang dijadikan atau digunakan sebagai dasar referensi dalam menyelesaikan suatu masalah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa selain adanya layanan fintech konvensional, juga terdapat layanan fintech berbasis Syariah, yakni dimana memberikan penawaran dan menggunakan mekanisme yang berdasarkan syariat Islam. Setiap transaksi yang melalui fintech Syariah tidak lepas dari prinsip-prinsip bisnis Syariah, yaitu berlandaskan kepada fondasi Ekonomi Syariah yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI. Fintech Syariah dapat menjamin masyarakat akan halalnya produk yang ditawarkan. Memang secara teknis antara fintech Syariah dengan fintech konvensional masih sama, namun untuk fintech Syariah di Indonesia mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Selain itu, perlu juga mengetahui beberapa jenis perjanjian sesuai karakteristik fintech Syariah yang diterapkan. Perbedaan paling utama antara P2P financing konvensional dengan Syariah adalah terdapat pada produk pembiayaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, khususnya bunga bank (riba). Produk Syariah sudah seharusnya sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia yang terdapat pada Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Berdasarkan Prinsip Syariah. Secara etika, Islam mengatur dengan asas keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, mari kita terlibat dalam memberikan akses keuangan Syariah yang lebih luas lagi demi meningkatkan daya saing, khususnya ketika berkompetisi dengan layanan jasa keuangan konvensional.

Downloads

Download data is not yet available.

Metrics

Metrics Loading ...

Article Details

How to Cite
Wulandari, S. T., & Nasik, K. . (2021). Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer to Peer Lending pada Fintech Konvensional dan Fintech Syariah di Indonesia. Nuris Journal of Education and Islamic Studies, 1(2), 66–90. https://doi.org/10.52620/jeis.v1i2.7
Section
Articles

References

Astri Rumonding, dkk, 2019, Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital, Medan: Yayasan Kita Menulis.

Dedi Rianto Rahadi, 2020, Financial Technology, Bogor: PT. Filda Fikrindo, 2020.

Financial Stability Board, 2017, Fintech Credit : Market Structure, Business Models and Financial Stability Implications.

Ni Luh Wiwik Sri Rahayu Ginantara, dkk, 2020, Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital, Jakarta: Yayasan Kita Menulis.

OJK, Katalog Statistik Fintech Lending Desember 2020.

Pusat Data dan Analisis Tempo, 2019, Pekembangan Fintech di Indonesia, Jakarta: TEMPO Publishing.

Tim Buletin Insight Komite Nasional Keuangan Syariah, 2019, Bulletin Islamic fintech digital financing, Jakarta: Redaksi KNKS Insight.

Tim Dinar, 2020, Fintech syariah: Teori dan Terapan, Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Wasiaturrahma, dkk, 2019, Fintech dan Prospek Bisnis Koperasi Syariah, Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Hida Hiyanti, Lucky Nugroho, dkk, Peluang dan Tantangan Fintech Syariah di Indonesia, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 5, No. 3, 2019.

Maulidah Narastri, Financial Technology di Indonesia ditinjau dari Perspektif Islam, Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics, Vol. 2, No.2, 2020.

Rizky P.P. Karo Karo, Lurenzia Luna, Pengawasan Teknologi Finansial melalui Regulatory Sandbox oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Ilmiah Ilmu Admiistrasi, Vol. 2, No. 2, 2019.

Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Hafid Fuad, OJK: Banyak Pimpinan Bank Tak Paham Sistem Syariah, dalam https://www.idxchannel.com/syariah/ojk-banyak-pimpinan-bank-tak-paham-sistem-syariah, akses tanggal 27 April 2021.

Situs Resmi Bank Indonesia, dalam https://www.bi.go.id/en/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/financial-technology/faq.aspx#heading3, akses tanggal 26 April 2021

Situs Resmi OJK, dalam https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-16-Maret-2021/, akses tanggal 27 April 2021.